Pelaku yang ditangkap sempat melakukan intimidasi terhadap petugas dengan menggunakan pisau lipat, meskipun tidak sampai melukai petugas.
Pada Kamis (12/10/2023), telah diselenggarakan rekonstruksi kasus pembalakan liar di wilayah hutan Brabowan. Sebelum kegiatan rekonstruksi dimulai, dilaksanakan pula Apel Dalam Rangka Pengamanan Rekonstruksi di Kawasan Hutan Petak 4099A RPH Gagakan, Desa Brabowan, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora. Apel pengamanan diselenggarakan di halaman Mapolsek Sambong.
Hadir dalam acara tersebut, beberapa pejabat dan anggota yang terlibat dalam pengamanan rekonstruksi, antara lain Waka ADM Sub Utara KPH Cepu, Hartanto, KBO Sat Reskrim IPTU Suhari, SH, Kanit 3 Sat Reskrim IPDA Budi Santoso, SH, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Blora dan Perhutani KPH Cepu.
Kegiatan apel berlangsung khidmat, dan kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan rekonstruksi di Kawasan Hutan RPH Gagakan, Desa Brabowan, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora.
Kasat Reskrim Polres Blora melalui Kanit 3 Sat Reskrim IPDA Budi Santoso, menjelaskan bahwa rekonstruksi dalam perkara pidana adalah salah satu metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Tujuan dari rekonstruksi kali ini adalah memberikan gambaran tentang bagaimana terjadinya pembalakan liar yang dilakukan oleh sekelompok orang. Ini dilakukan dengan cara memperagakan kembali kejadian tersebut untuk keperluan penegakan hukum.
Selain itu, rekonstruksi juga memiliki fungsi sosial yang penting, yaitu memberikan peringatan kepada warga masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa yang dilakukan oleh para pembalak liar. Kegiatan ini juga mencerminkan kepedulian POLRI terhadap kelestarian hutan melalui penegakan hukum.
Rekontruksi tersebut untuk memperagakan kembali kasus yang menimpa dua puluh orang telah ditangkap oleh Polres Blora Polda Jateng karena diduga terlibat dalam pembalakan liar di Wilayah Hutan Desa Brabowan, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora pada bulan Juli lalu.
Para pelaku terlibat dalam peran yang berbeda, ada yang melakukan intimidasi, ada yang berperan sebagai sopir, dan ada yang berperan dalam proses pemotongan kayu.
Fakta lapangan menunjukkan terdapat tiga pohon sonokeling yang ditebang dan dipotong menjadi sekitar 13 batang kayu dengan total sekitar 3,41 meter kubik, menyebabkan kerugian negara sekitar 46.826.280 rupiah.
Pelaku berasal dari tiga kabupaten berbeda, yaitu Kabupaten Bojonegoro, Blora, dan Tuban. Empat pelaku yang ditangkap sempat melakukan intimidasi terhadap petugas dengan menggunakan pisau lipat, meskipun tidak sampai melukai petugas.