Upaya Polres Blora dalam mengatasi masalah knalpot non-standar ("knalpot brong") mencerminkan komitmen dalam menjaga lingkungan yang harmonis & tenang
Polres Blora Polda Jawa Tengah melaksanakan konferensi pers pemusnahan barang bukti knalpot brong pada Jumat, 06 Oktober 2023, di halaman belakang Mapolres Blora. Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Blora, AKBP Agus Puryadi, SH, SIK, M. Si, dan dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Blora serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora. Turut hadir juga Kabiddokes Polda Jateng, Kombes Summy Hastri, yang sedang melakukan kegiatan survey akreditasi di Polres Blora.
Kapolres Blora, AKBP Agus Puryadi, mengungkapkan bahwa pemusnahan knalpot brong ini merupakan hasil operasi Satlantas Polres Blora. "Pagi ini kita akan melaksanakan pemusnahan atas kegiatan operasional penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot tidak standar (brong)," ungkap AKBP Agus Puryadi bersama Forkopimda.
Sejak bulan Agustus, Polres Blora telah menyebarkan imbauan terkait knalpot brong. Dalam operasi ini, ditemukan barang bukti sebanyak 62 unit motor yang menggunakan knalpot brong tanpa surat resmi. Namun, motor tersebut dinyatakan "bodong" karena leasing.
Selama operasi berlangsung, total barang bukti knalpot yang diamankan sebanyak 2.651, sementara tilang yang diberikan mencapai 2.713 tilang. Surat-surat imbauan telah disiapkan sebelumnya sebagai bagian dari proses sosialisasi.
Sisa ribuan knalpot brong telah dikirim ke Polda Jateng untuk pemusnahan pada bulan Mei mendatang. Menurut AKBP Agus Puryadi, jika knalpot brong tersebut dihargai seperti baru, nilainya mencapai Rp195 juta. Operasi ini berhasil mengurangi peredaran knalpot brong di Kabupaten Blora sebesar 60 persen, sementara 40 persennya adalah kendaraan dari luar Blora yang melintas.
AKBP Agus Puryadi mengajak semua pihak, termasuk Forkopimda Blora, untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Blora. "Tidak war wer di jalan kecil," tambahnya.
Upaya Satuan Lalu Lintas Polres Blora Mengatasi Masalah Knalpot Brong
Tentang jalanan Blora, ketenangan dan kelancaran lalu lintas menjadi sangat penting sebagai cerminan perkotaan yang damai, harmonis, dan menunjang roda perekonomian masyarakat. Sejalan dengan visi ini, Satuan Lalu Lintas Polres Blora, di bawah bimbingan Kepala Lalu Lintas (Kasat Lantas) dan Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan (Kanit Kamsel), meluncurkan misi untuk mengatasi gangguan perkotaan umum - penggunaan knalpot motor modifikasi, yang sering disebut "knalpot brong" atau "knalpot tembak." Tindakan tegas ini terjadi pada hari Senin malam, 14 Agustus 2023.
Para petugas yang tekun bergerak ke jalan-jalan utama Kota Blora untuk mengatasi masalah penggunaan knalpot brong. Tujuan utama dari tindakan penegakan ini adalah untuk menanamkan rasa tanggung jawab dan kepatuhan di antara para pengendara motor, dengan akhirnya memastikan lingkungan lalu lintas yang lebih damai dan efisien.
Kanit Kamsel Lalu Lintas, Ipda Hadi Sutomo, S.H., menjelaskan bahwa tindakan ini bertujuan membuat efek jera bagi pengendara yang memakai knalpot brong. Selain dari upaya segera oleh Satuan Lalu Lintas, Kantor Bupati Blora juga mengeluarkan Surat Edaran untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang larangan penggunaan knalpot non-standar dan pentingnya menggunakan suku cadang standar pabrik.
"Terwujudnya lingkungan yang damai dan bebas dari kebisingan adalah tujuan utama dari Surat Edaran Bupati. Ini adalah pesan moral dan pendidikan bagi masyarakat," tambah Kanit Kamsel Polres Blora.
Kasatlantas Blora, AKP Noach Hendrik, S.I.K, M.A, menjelaskan bahwa tindakan tegas terhadap pengendara dengan knalpot balap didasarkan pada dua pilar hukum - batas polusi suara dan kesesuaian jalan. Dalam penindakan knalpot racing, polisi menggunakan alat khusus untuk mengukur tingkat kebisingan knalpot. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.
Perubahan knalpot racing harus memenuhi persyaratan teknis, termasuk ambang batas tingkat kebisingan yang telah ditentukan. Dengan mengikuti regulasi ini, pengendara sepeda motor dapat tetap menikmati modifikasi kendaraan mereka sambil menjaga ketertiban dan ketenangan di jalan.
Komitmen Bersama untuk Keharmonisan di Kabupaten Blora
Upaya Polres Blora dalam mengatasi masalah knalpot non-standar ("knalpot brong") mencerminkan komitmen dalam menjaga lingkungan perkotaan yang harmonis dan tenang. Dengan penegakan hukum yang bijaksana dan berorientasi pada kesadaran masyarakat, otoritas lalu lintas menciptakan suasana jalanan yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.
Kepatuhan terhadap regulasi dan semangat kolaborasi antara pemerintah daerah, penegak hukum, pengendara, dan produsen atau penjual suku cadang menjadi kunci untuk mengatasi masalah ini. Dengan demikian, jalanan Blora dapat menjadi fasilitas yang mendukung perekonomian masyarakat dengan damai dan menyejahterakan.
Dalam keseluruhan artikel ini, kami menyoroti upaya penegakan hukum terkait knalpot brong, betapa pentingnya menjaga ketenangan di jalan, serta komitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi semua pengguna jalan di Kabupaten Blora.