Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Blora menjadi saksi pengambilan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Blora pada Selas...
Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Blora menjadi saksi pengambilan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Blora pada Selasa (11/12/2023). Budi Susetiyono dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) diambil sumpah dan janji untuk menggantikan Agus Untoro yang mundur, duduk sebagai anggota Komisi B DPRD Blora.
Langkah ini menarik perhatian karena melibatkan politisi yang meraih dukungan signifikan dari masyarakat di Pemilu 2019. Dengan total suara 517 dari Daerah Pemilihan Blora 1, Budi menduduki peringkat ketiga. Keterlibatannya sebagai PAW menggantikan Agus Untoro yang maju di DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Partai Golkar.
Dalam sambutannya, Budi berharap dapat menjalankan tugasnya sebagai Anggota DPRD Blora hingga pelantikan berikutnya di bulan Agustus. Permintaan doa dan dukungan masyarakat menjadi bagian dari komitmennya.
Pemilu 2019 menunjukkan dukungan kuat pada Budi Susetiyono di Daerah Pemilihan Blora 1. Meski berada di peringkat ketiga di bawah Bambang, politisi yang beralih ke PPP ini meraih 517 suara. Dikenal sebagai pengusaha Sate Kambing dari Medang, kehadirannya menambah latar belakang yang beragam di DPRD Blora.
Selain pertukaran figur politik, pengunduran diri Agus Untoro dari DPRD Kabupaten Blora untuk maju di level provinsi menandai perubahan politik yang signifikan. Keputusan ini dapat dipengaruhi oleh kebijakan partai atau aspirasi personal. Implikasinya bisa memengaruhi dinamika partai di daerah dan provinsi.
Budi Susetiyono, pengganti Agus Untoro, masuk ke Komisi B DPRD Blora. Ini menunjukkan keterlibatannya dalam pembahasan isu yang menjadi fokus komisi itu. Sebagai bagian dari tanggung jawabnya, Budi diharapkan bisa memberi kontribusi positif dalam perumusan kebijakan dan program-program untuk pembangunan Blora.
Keberadaan seorang pengusaha sate kambing dalam dunia politik lokal menunjukkan keragaman latar belakang anggota DPRD Blora. Ini penting agar kepentingan masyarakat terakomodasi dengan lebih baik dalam proses pembuatan kebijakan.
Partai Hanura menunjukkan peran aktifnya dalam pengisian kekosongan dengan menugaskan Budi Susetiyono sebagai PAW. Hal ini sesuai mekanisme hukum untuk memastikan kinerja lembaga legislatif saat terjadi kekosongan. Pilihan Budi dianggap sebagai kepercayaan partai terhadap kemampuannya mewakili aspirasi masyarakat.
Transparansi dalam proses penggantian ini penting untuk memastikan seleksi dan penunjukan dilakukan secara adil. Masyarakat perlu informasi jelas tentang kriteria yang digunakan oleh partai politik dalam menentukan PAW.
Pergantian Agus Untoro oleh Budi Susetiyono membawa implikasi penting di DPRD Blora. Dari dinamika internal partai hingga peran Budi sebagai anggota Komisi B, setiap aspek perlu dicermati. Semoga wakil rakyat baru bisa efektif dalam tugasnya bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blora.