Polres Blora merilis tiga kasus menonjol: penipuan PPPK, pencabulan anak, dan pembunuhan sadis oleh remaja. Semua pelaku terancam hukuman berat.
Polres Blora merilis pencapaian penanganan tiga kasus kriminal menonjol yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Kasus tersebut meliputi penipuan bermodus penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pencabulan anak di bawah umur, dan pembunuhan disertai kekerasan terhadap hewan. Semua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman berat.
Penipuan Bermodus Penerimaan PPPK
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus penipuan penerimaan PPPK yang mencatut nama Kejaksaan Negeri Blora. Ketiganya—JD, HS, dan HT—ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Agustus 2025 saat menerima uang muka dari korban.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengungkapkan para pelaku mengiming-imingi korban bisa masuk PPPK dengan membayar Rp 75 juta, mengklaim kuota terbatas, dan salah satu pelaku mengaku sebagai pejabat Kejari Blora.
“Barang bukti yang diamankan antara lain surat perjanjian, berkas pendaftaran, uang tunai Rp 5 juta, empat ponsel, sepeda motor, print out percakapan, serta kemeja berlogo Kejaksaan,” jelas AKBP Wawan.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun 6 bulan penjara.
Pencabulan Anak oleh Pria 82 Tahun
Kasus kedua melibatkan pelaku berinisial PJ alias Mbah Jo (82), warga Kecamatan Jati, yang mencabuli anak tetangganya berusia 12 tahun. Perbuatan bejat itu dilakukan tiga kali antara Januari hingga April 2025, saat orang tua korban tidak berada di rumah.
Terungkapnya kasus ini bermula ketika ibu korban curiga dengan perubahan perilaku anaknya yang menjadi pendiam dan murung. Setelah didesak, korban menceritakan perbuatan pelaku, yang kemudian dilaporkan ke polisi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan tersangka.
“Tersangka kami kenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKBP Wawan.
Remaja Gorok Nenek dan Bacok Sapi
Peristiwa mengerikan terjadi di Dukuh Kalisangku, Desa Gempolrejo, Kecamatan Tunjungan, ketika seorang remaja berinisial T (19) membunuh neneknya, Mbah Pat (90), dengan cara menggorok leher pada 25 Juli 2025 sore.
Tak lama kemudian, T membacok seekor sapi milik tetangganya, yang meski terluka parah, masih bisa dijual dengan harga Rp 6,5 juta.
Motif awal diduga karena pelaku ingin melanjutkan kuliah namun tidak mendapat restu dari ibunya. Sebelum kejadian, T bahkan sempat mengirim pesan WhatsApp kepada teman-temannya bertanya cara membunuh ibunya.
Polres Blora menyatakan, pelaku tidak mengalami gangguan jiwa.
“Akibat perbuatannya, T terancam hukuman hingga 20 tahun penjara,” ujar Kapolres Blora.
Polres Blora Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kapolres Blora menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas berbagai tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Penegakan hukum dilakukan tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga untuk melindungi warga dari kejahatan serupa di masa mendatang.