Alasan Polres Blora berlakukan Restorative Justice bagi 3 Oknum Wartawan yang tertangkap atas dugaan pemerasan Mei 2025 lalu.
Kasus hukum yang melibatkan tiga orang wartawan di Blora pada Mei 2025 lalu, kembali mencuat setelah diberlakukan penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ). Padahal, berkas perkara diketahui sudah dinyatakan lengkap (P21). Langkah ini pun menimbulkan perdebatan di kalangan praktisi hukum.
Kapolres Blora melalui Kasatreskrim Polres Blora, AKP Slamet., memberikan penjelasan terkait keputusan tersebut.
“Berkas sudah P21, namun kewenangan masih di kepolisian karena ada P21A (pemberitahuan tambahan). Restorative Justice dilakukan karena sudah terpenuhi syarat formil dan materiil sesuai Perpol No. 8 Tahun 2021,” ungkap AKP Slamet.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa korban dalam kasus tersebut membuat surat pencabutan laporan setelah mempertimbangkan kondisi keluarga para tersangka. Menurut Slamet, para tersangka maupun keluarganya berulang kali mendatangi korban dan meminta maaf.
“Akhirnya korban merasa kasihan karena salah satu istri tersangka ada yang sakit stroke, anaknya masih kecil dan butuh nafkah. Kemudian, salah satu tersangka orang tuanya sudah tua, tidak ada yang mencari nafkah,” jelasnya.
Dengan adanya pencabutan laporan dari korban dan terpenuhinya syarat-syarat restorative justice, pihak kepolisian memutuskan untuk menyelesaikan perkara di luar jalur pengadilan.
Polres Blora, mengakui bahwa dalam hal ini pihaknya harus memandang sisi kemanusiaan, melaksanakan penegakan hukum dengan pendekatan humanisme. Faktanya, kedua belah pihak sudah berdamai, dan beberapa pertimbangan kemanusiaan (seperti dikemukanan diatas).