Kodim 0721/Blora tegaskan TNI hanya berperan sebagai pengawas dalam program Makan Bergizi Gratis, bukan membekingi dapur penyedia makanan
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Blora belakangan menuai polemik. Menu makanan yang disediakan salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Manggir dinilai terlalu minimalis dan tidak memenuhi kebutuhan gizi anak.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora Komisi D kemudian memanggil pihak SPPG Manggir dan Koordinator Wilayah Blora dalam rapat klarifikasi, Rabu (17/9/2025). Suasana rapat yang dipimpin Ketua Komisi D, Subroto (PDIP), berlangsung panas. Subroto bahkan terekam dalam video mempertanyakan peran TNI dalam program tersebut, hingga menyebut tidak masalah bila dirinya dibenci oleh jajaran TNI.
Konferensi Pers Kodim 0721/Blora
Menyikapi polemik tersebut, Komandan Kodim 0721/Blora, Letkol Inf Agung Cahyono, menggelar konferensi pers di Aula Makodim, dihadiri sekitar 40 awak media. Ia hadir bersama jajaran stafnya, termasuk Kasdim Mayor Inf Bani, Pasiter Kapten Inf Maningsun, dan Pasintel Lettu Arm Gunawan.
“Potongan video itu kan tidak utuh. Saya yakin maksud Pak Broto bukan seperti itu. Intinya, kami TNI tidak akan membenci siapapun, karena kami dari rakyat dan untuk rakyat,” ujar Agung Cahyono.
TNI Hanya Monitoring
Agung menegaskan, tugas pokok TNI tetap menjaga pertahanan negara, baik dalam masa perang maupun damai. Di masa damai, TNI menjalankan operasi bina teritorial yang salah satunya mendukung program strategis pemerintah.
Dalam konteks MBG, Kodim hanya bertugas melakukan monitoring dan pengawasan percepatan pelaksanaan program, bukan menentukan menu maupun menjadi beking dapur penyedia.
“SPPG mendaftar langsung ke Badan Gizi Nasional (BGN), diverifikasi pusat. Kodim hanya monitoring. Saat ini di Blora sudah ada 49 SPPG, atau 65% dari target 73 SPPG,” jelasnya.
Satgas Pengawas dan Isu Perjanjian SPPG
Dandim juga menyebut, untuk menguatkan pengawasan, telah dibentuk Satgas Pengawas MBG Blora yang diketuai Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini, dengan dirinya dan Kapolres Blora sebagai wakil ketua. Ke depan, satgas ini akan membuka hotline pengaduan masyarakat.
Soal perjanjian antara sekolah dengan SPPG yang menuai sorotan karena adanya pasal kerahasiaan jika terjadi keracunan, Agung memastikan klausul itu sudah direvisi oleh BGN.
Revisi tersebut tertuang dalam SK Nomor 63 Tahun 2025 Tentang Juknis Banper Program MBG, yang mengganti pasal kerahasiaan dengan komitmen bersama mencari solusi apabila terjadi insiden luar biasa.
Dinas Pendidikan Pilih Bungkam
Sekretaris Dinas Pendidikan Blora, Nuril Huda, ketika dimintai tanggapan memilih tidak berkomentar banyak.
“Itu perjanjian antara sekolah dengan SPPG, aturan dari pusat. Dinas hanya mendata siswa dan memastikan anak-anak sebelum makan. Soal isi MoU, kami tidak punya wewenang,” katanya, Senin (22/9/2025).