Puluhan ribu petani hutan di Kabupaten Blora yang tergabung dalam berbagai Kelompok Tani Hutan (KTH) belum mendapatkan akses terhadap pupuk...
Puluhan ribu petani hutan di Kabupaten Blora yang tergabung dalam berbagai Kelompok Tani Hutan (KTH) belum mendapatkan akses terhadap pupuk bersubsidi sejak 10 Maret 2023. Kondisi ini akhirnya memicu ratusan petani hutan melakukan audiensi dengan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah I Provinsi Jawa Tengah, Senin (20/10/2025) siang, di Kantor CDK setempat.
Audiensi dimulai pukul 13.30 WIB dan dihadiri perwakilan Balai Perhutanan Sosial Yogyakarta, Kepala CDK Wilayah I DLHK Provinsi Jawa Tengah, Susilo Margono, S.Hut., M.Ling., serta Kepala Bidang Penyuluhan Dinas Pangan dan Pertanian (DP4) Kabupaten Blora, Ir. Slamet Istiyanto, M.M.
Belum Ada KTH Terima Pupuk Bersubsidi
Dalam pertemuan itu, Susilo Margono menyampaikan bahwa pihaknya telah bersurat ke Dinas Pangan dan Pertanian (DP4) Blora untuk menindaklanjuti nama-nama KTH penerima SK 185 dan SK 192, agar mendapat akses pupuk bersubsidi. Namun hingga hari audiensi digelar, belum satu pun KTH penerima SK tersebut menerima pupuk subsidi.
“Jangankan dapat pupuknya, Simluhtan maupun e-RDKK-nya pun belum tercatat,” ujar Suwondo, Ketua KTH Wargo Tani Makmur Desa Kedungtuban.
Ketegangan mulai meningkat saat Kabid Penyuluhan DP4, Ir. Slamet Istiyanto, menyebut bahwa pihaknya sudah memfasilitasi akses pupuk bersubsidi bagi KTH bentukan CDK Wilayah I dan sejumlah Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
Pernyataan tersebut langsung disanggah keras oleh peserta audiensi.
“Bagaimana bisa KTH bentukan CDK Jawa Tengah dan LMDH bisa masuk Simluhtan, e-RDKK, serta dapat pupuk bersubsidi, sedangkan KTH penerima SK 185 dan 192 tidak?” protes Suwondo.
Audiensi Buntu, Petani Desak Perlakuan Adil
Para petani menuntut agar CDK Wilayah I memberikan perlakuan yang sama kepada semua kelompok, termasuk penerima SK 185 dan SK 192. Namun desakan itu ditolak oleh pihak CDK, hingga audiensi berakhir deadlock pada pukul 17.00 WIB.
Pertemuan pun ditutup dengan tuntutan pembuatan berita acara penolakan tanda tangan persetujuan akses pupuk bersubsidi, yang diminta untuk ditandatangani bersama oleh semua pihak.
Sejumlah ketua KTH sempat menyerahkan berkas pengajuan e-RDKK untuk diperiksa, namun Kabid Penyuluhan dan Kepala CDK menolak membuka berkas tersebut. Bahkan, sempat terjadi saling lempar tanggung jawab antara pejabat CDK dan perwakilan Balai Perhutanan Sosial Yogyakarta.
Hingga berita ini diterbitkan, berita acara hasil audiensi tersebut belum diterima oleh para petani maupun pihak terkait.
SK 185 dan 192, Payung Hukum KTH Blora
Sebagai informasi, SK 185 dan SK 192 merupakan keputusan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang mengesahkan sejumlah Kelompok Tani Hutan (KTH) di Blora sebagai penerima izin perhutanan sosial.
Dengan dasar SK tersebut, KTH berhak mengelola lahan hutan sekaligus mendapat fasilitas pendukung, termasuk akses pupuk bersubsidi. Namun, sejak diterbitkannya SK pada tahun 2023, realisasi di lapangan masih tersendat.