Satreskrim Polres Blora bersama Jatanras Tuban berhasil menangkap komplotan curanmor lintas kabupaten. Tiga pelaku diamankan, salah satunya penadah
Unit Resmob Satreskrim Polres Blora berhasil mengungkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten yang selama ini meresahkan warga Blora dan sekitarnya. Dalam operasi gabungan bersama Jatanras Polres Tuban pada Sabtu (25/10/2025) pagi, tiga orang pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda.
Ketiganya yakni RY (31) warga Desa Bogorejo Kecamatan Japah, Blora; RSW (41) warga Jatilawang, Banyumas; dan MR (35) warga Kalitidu, Bojonegoro, yang kini berdomisili di Tuban.
Dua nama pertama berperan sebagai pelaku utama pencurian, sementara Rahmad diketahui sebagai penadah hasil curian.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat milik Edy Arifianto (39), warga Dukuh Bangeran, Desa Kamolan, Kecamatan Blora. Motor yang diparkir di garasi rumahnya pada Rabu sore (22/10/2025) mendadak raib saat pagi harinya hendak dipakai.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/36/X/2025/SPKT/POLSEK BLORA, tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan. Jejak pelaku akhirnya terendus hingga wilayah Tuban.
“Dari pengembangan kasus di Blora dan Kunduran, tim berhasil menemukan titik terang. Kami bergerak cepat, dan berhasil amankan penadah di Tuban pada Sabtu dini hari,” jelas Kasat Reskrim Polres Blora melalui IPDA Iwan Nugroho, Katim Resmob yang memimpin langsung penangkapan.
Dari keterangan Rahmad, ia telah beberapa kali menampung motor hasil curian dari Riyon dan Rusiwan. Tak butuh waktu lama, dua pelaku utama kemudian berhasil diringkus di Homestay Tentrem, Desa Tamanrejo, Kecamatan Tunjungan, Blora, pada pagi harinya.
Beroperasi di Banyak Lokasi
Dalam pemeriksaan, komplotan ini mengaku telah beraksi di sejumlah titik di Kabupaten Blora dan Pati. Setidaknya terdapat tujuh lokasi berbeda, termasuk Desa Sukorejo (Tunjungan), Sumberagung (Banjarejo), Kamolan (Blora Kota), dan beberapa titik di Kunduran serta Pati.
Modus yang digunakan sederhana namun efektif — para pelaku mengincar kendaraan yang terparkir di garasi rumah atau halaman dengan kunci masih menempel di motor. Salah satu pelaku berperan sebagai pengintai, sementara lainnya sebagai pemetik motor menggunakan kunci “T”.
Barang Bukti dan Tindakan Lanjut
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain :
-
Dua unit sepeda motor hasil curian (Honda Beat dan Yamaha Lexi),
-
Beberapa helm, tas, dompet, dan pakaian yang digunakan pelaku,
-
Dua unit handphone dan uang tunai Rp300 ribu,
-
Satu set kunci “T” serta STNK dan BPKB milik korban.
Ketiganya kini telah diamankan di Mapolres Blora untuk proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pesan Kemanusiaan di Balik Kasus
Kasus ini kembali jadi pengingat bahwa kejahatan tak selalu lahir dari niat jahat semata, tapi sering dari tekanan ekonomi dan lemahnya nilai sosial di akar masyarakat.
Namun, hukum tetap harus ditegakkan — bukan sekadar untuk menghukum, tapi untuk menegakkan keadilan dan memulihkan rasa aman warga.
Polres Blora juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak pencurian, memastikan kendaraan selalu dikunci ganda, dan tidak meninggalkan kunci di motor.
“Pencegahan dimulai dari kesadaran kecil. Jangan beri celah bagi pelaku kejahatan,” tutup IPDA Iwan Nugroho.
