Kalau Pemkab Blora menjadi inisiator perubahan status BPR Blora Artha, maka DPRD Blora-lah yang memastikan seluruh prosesnya patuh hukum, ra...
Kalau Pemkab Blora menjadi inisiator perubahan status BPR Blora Artha, maka DPRD Blora-lah yang memastikan seluruh prosesnya patuh hukum, rapi, dan nggak asal geser nama. Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Kabupaten Blora, Mustopa, S.Pd.I, setelah lembaganya ikut menetapkan persetujuan bersama terhadap perubahan bentuk badan hukum dari Perumda menjadi Perseroda dalam Rapat Paripurna Sabtu (15/11/2025).
Mustopa menekankan bahwa keputusan ini lahir bukan karena sekadar mengikuti tren, melainkan konsekuensi langsung dari regulasi nasional yang lebih ketat. DPRD, kata dia, berkewajiban untuk memastikan perangkat hukum daerah tidak telat update.
“Sebagaimana amanat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka Perda No. 16 Tahun 2019 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Dari Pembahasan Teknis sampai Konsultasi Gubernur
Transformasi dari Perumda ke Perseroda bukan proses instan. Komisi B DPRD Blora bahkan sejak awal menerima draft perubahan dari Pemkab sudah langsung melakukan pembahasan mendalam dengan tim daerah.
Tahapannya cukup panjang, yaitu :
-
Pembahasan internal Komisi B dengan Pemkab
Fokus pada penyesuaian nomenklatur, ruang lingkup usaha, kewenangan direksi, hingga porsi saham pemerintah daerah dalam format Perseroda. -
Konsultasi ke Gubernur Jawa Tengah
DPRD dan Pemkab bersurat resmi meminta fasilitasi. Hasil fasilitasi Gubernur keluar dengan sejumlah catatan yang harus diperbaiki. -
Rapat lanjutan Oktober 2025
Komisi B dan tim asistensi duduk bareng menyempurnakan pasal-pasal agar 100% sesuai catatan Gubernur. -
Finalisasi menuju Paripurna
Setelah perbaikan rampung, baru Raperda dibawa ke sidang persetujuan bersama.
Mustopa menegaskan, tanpa langkah-langkah formal semacam ini, perubahan badan hukum BPR bisa berpotensi cacat regulasi.
“Hasil fasilitasi dari Gubernur menyatakan ada poin-poin yang perlu disempurnakan. Semua itu sudah kami tindak lanjuti hingga tuntas di bulan Oktober,” ujarnya.
Ketok Palu sebagai Akhir Tahapan Legislasi
Rapat Paripurna Sabtu (15/11) menjadi panggung penentu. DPRD akhirnya menyetujui perubahan Perda 16/2019, yang secara resmi memindahkan status BPR Blora Artha menjadi PT. BPR Bank Blora Artha (Perseroda).
Bagi DPRD, keputusan ini bukan sekadar mengganti papan nama kantor BPR. Mereka memandangnya sebagai langkah penting agar BPR daerah tidak ketinggalan kereta regulasi sektor keuangan, terutama setelah P2SK mulai diberlakukan secara menyeluruh.
“Tahapan-tahapan sudah kami lalui. Dengan persetujuan ini, kami memastikan transformasi BPR berjalan sesuai amanat hukum,” tandas Mustopa.
DPRD Menjaga BPR Daerah Tetap Terkontrol, Tetap Adaptif
Meski tidak banyak tampil di spotlight publik, DPRD Blora memposisikan diri sebagai penjaga rambu-rambu. BPR Blora Artha dipandang sebagai aset strategis milik daerah; salah langkah legislatif sedikit saja bisa pengaruhi kinerja dan legalitas operasionalnya.
Karena itulah, pembahasan Perda dilakukan dengan detail dan kehati-hatian—mulai dari kepastian legal, tata kelola, sampai ruang adaptasi bank daerah menghadapi aturan OJK yang semakin ketat.
Dengan ketok palu mereka, formasi baru Perseroda ini akhirnya punya landasan yang sahih untuk bergerak di ekosistem keuangan yang makin kompleks.


