Unit Idik I Satreskrim Polres Blora berhasil mengungkap kasus curanmor di Kelurahan Mlangsen dan mengamankan dua pelaku asal Kradenan dan Kedungtuban.
Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora kembali menunjukkan kinerjanya dalam menjaga keamanan wilayah. Pada Senin, 3 November 2025, tim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora.
Kasus ini berawal dari laporan warga bernama Triana Hermawati (39) yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2023 bernomor polisi K-5889-AAE, di teras rumahnya di Jl. Mangga No. 27, Mlangsen, pada Selasa malam, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 20.30 WIB.
Sebelumnya, motor tersebut diparkir oleh putrinya, Hayfa Zihni Mutia (17), sepulang sekolah pada sore hari. Namun saat malam tiba, kendaraan itu sudah tak ada di tempat. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/39/X/2025/SPKT/POLSEK BLORA KOTA/POLRES BLORA/POLDA JATENG, Unit Idik I Satreskrim segera melakukan penyelidikan mendalam.
Dua Pelaku Diamankan, Barang Bukti Lengkap Disita
Hasil penyelidikan mengarah pada dua tersangka, yakni:
-
AR (29), warga Desa Sumber, Kecamatan Kradenan.
-
ANFA (19), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungtuban.
Keduanya ditangkap bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan tindakan pidana, antara lain satu unit motor Honda Vario merah, berbagai alat kunci (kunci pas, L, dan obeng) yang diduga digunakan untuk melakukan aksinya, dua unit ponsel, helm, serta uang tunai Rp1,1 juta.
Kapolres Blora melalui Kasat Reskrim, AKP. Zaenul Arifin menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan yang bergerak berdasarkan laporan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan, terutama yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Dikenakan Pasal 363 KUHP, Polisi Imbau Warga Lebih Waspada
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Blora mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama di area terbuka atau teras rumah. Kunci ganda dan sistem keamanan tambahan sangat disarankan untuk mencegah tindak pencurian.
“Partisipasi aktif masyarakat dengan segera melapor jika terjadi tindak kejahatan menjadi kunci dalam menjaga keamanan bersama,” tambah Arifin.
Sinergi untuk Blora Aman
Dengan keberhasilan ini, Polres Blora menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kinerja cepat Unit Idik I Satreskrim ini menjadi bukti nyata bahwa aparat kepolisian hadir dan responsif terhadap setiap laporan warga.
.jpg)
