Polres Blora Bekuk Lagi Dua Pelaku Curanmor Asal Kradenan dan Kedungtuban

SHARE:

Unit Idik I Satreskrim Polres Blora berhasil mengungkap kasus curanmor di Kelurahan Mlangsen dan mengamankan dua pelaku asal Kradenan dan Kedungtuban.

Petugas Satreskrim Polres Blora menunjukkan barang bukti hasil ungkap kasus curanmor

Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora kembali menunjukkan kinerjanya dalam menjaga keamanan wilayah. Pada Senin, 3 November 2025, tim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora.

Kasus ini berawal dari laporan warga bernama Triana Hermawati (39) yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2023 bernomor polisi K-5889-AAE, di teras rumahnya di Jl. Mangga No. 27, Mlangsen, pada Selasa malam, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 20.30 WIB.

Sebelumnya, motor tersebut diparkir oleh putrinya, Hayfa Zihni Mutia (17), sepulang sekolah pada sore hari. Namun saat malam tiba, kendaraan itu sudah tak ada di tempat. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/39/X/2025/SPKT/POLSEK BLORA KOTA/POLRES BLORA/POLDA JATENG, Unit Idik I Satreskrim segera melakukan penyelidikan mendalam.


Dua Pelaku Diamankan, Barang Bukti Lengkap Disita

Hasil penyelidikan mengarah pada dua tersangka, yakni:

  1. AR (29), warga Desa Sumber, Kecamatan Kradenan.

  2. ANFA (19), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungtuban.

Keduanya ditangkap bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan tindakan pidana, antara lain satu unit motor Honda Vario merah, berbagai alat kunci (kunci pas, L, dan obeng) yang diduga digunakan untuk melakukan aksinya, dua unit ponsel, helm, serta uang tunai Rp1,1 juta.

Kapolres Blora melalui Kasat Reskrim,  AKP. Zaenul Arifin menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan yang bergerak berdasarkan laporan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan, terutama yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.


Dikenakan Pasal 363 KUHP, Polisi Imbau Warga Lebih Waspada

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Blora mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama di area terbuka atau teras rumah. Kunci ganda dan sistem keamanan tambahan sangat disarankan untuk mencegah tindak pencurian.

“Partisipasi aktif masyarakat dengan segera melapor jika terjadi tindak kejahatan menjadi kunci dalam menjaga keamanan bersama,” tambah Arifin.


Sinergi untuk Blora Aman

Dengan keberhasilan ini, Polres Blora menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kinerja cepat Unit Idik I Satreskrim ini menjadi bukti nyata bahwa aparat kepolisian hadir dan responsif terhadap setiap laporan warga.

Nama

Berita Blora,746,Berita DPRD,65,Berita Jateng,8,Berita Pusat,8,Budaya,40,Desa,28,Download,1,Ekonomi,38,Event,52,geologi,8,gerakan,8,Infrastruktur,33,Investasi,2,Kamtibmas,33,keluarga,4,Kemanusiaan,5,Kesehatan,38,Ketahanan Pangan,7,Korupsi,1,Layanan,9,Lingkungan HIdup,13,Lowongan Kerja,1,Olahraga,19,Opini Blora,21,Pemerintahan,60,Pemuda,7,Pendidikan,74,Perbankan,2,Perempuan,2,Pertambangan,1,pertanahan,1,Pertanian,18,Pilkades Serentak,2,Polhukam,107,Politik,83,Produk,5,Publik Figur,7,religi,3,Sastra,1,Sosial,82,TNI,10,Ulasan Produk,3,umkm,1,Wisata,5,
ltr
item
BLORAWEB: Polres Blora Bekuk Lagi Dua Pelaku Curanmor Asal Kradenan dan Kedungtuban
Polres Blora Bekuk Lagi Dua Pelaku Curanmor Asal Kradenan dan Kedungtuban
Unit Idik I Satreskrim Polres Blora berhasil mengungkap kasus curanmor di Kelurahan Mlangsen dan mengamankan dua pelaku asal Kradenan dan Kedungtuban.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg90qcnMn9kNdv1fiDU3iSH2NX0RSSnvcrzVdsF3CtwIGZMujTwzCWThgTjk_9TN-2Emj4ehXPnDoEFLyyOfS0fWzXaUUWArwPLf0RGOU3tOtnVewFOuLPhOrn4mzjNRKPfTzE3Wkz315kAlbc8V0wTF5xbh8XCGZE23MLFQjkFExIOXuTDSIL6Ji05Nxo/w640-h360/IMG-20251103-WA0010%20(2).jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg90qcnMn9kNdv1fiDU3iSH2NX0RSSnvcrzVdsF3CtwIGZMujTwzCWThgTjk_9TN-2Emj4ehXPnDoEFLyyOfS0fWzXaUUWArwPLf0RGOU3tOtnVewFOuLPhOrn4mzjNRKPfTzE3Wkz315kAlbc8V0wTF5xbh8XCGZE23MLFQjkFExIOXuTDSIL6Ji05Nxo/s72-w640-c-h360/IMG-20251103-WA0010%20(2).jpg
BLORAWEB
https://www.bloraweb.com/2025/11/polres-blora-ungkap-kasus-curanmor-dua-pelaku-dibekuk.html
https://www.bloraweb.com/
https://www.bloraweb.com/
https://www.bloraweb.com/2025/11/polres-blora-ungkap-kasus-curanmor-dua-pelaku-dibekuk.html
true
8304592902863202145
UTF-8
Muat Semua Berita Berita Tidak Ditemukan LIHAT SEMUA Baca Balas Batal Balas Delete By Home HALAMAN POSTS Lihat Semua REKOMENDASI UNTUK ANDA KATEGORI ARSIP CARI SELURUH BERITA Not found any post match with your request Back Home Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Ming Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des Baru 1 menit lalu $$1$$ menit lalu 1 jam lalu $$1$$ jam lalu Kemarin $$1$$ hari lalu $$1$$ minggu lalu lebih dari 5 minggu lalu Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content