Tim Resmob Polres Blora tangkap tiga pelaku curanmor di Ngawen, satu masih remaja. Kapolres Blora imbau warga lebih waspada.
Gerak cepat Tim Resmob Polres Blora patut diacungi jempol. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim yang dipimpin IPDA Iwan Nugroho berhasil membekuk tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kecamatan Ngawen.
Ketiganya masing-masing YEP (28), AF (19), dan RAF (32). Mereka diringkus di Masjid Thariqul Jannah, Desa Tlogotirto, Kecamatan Sulursari, Kabupaten Grobogan, Rabu (5/11/2025) siang.
Kasus bermula ketika korban, Imam Syafe’i (51), warga Desa Gedebeg, memarkir sepeda motor Honda Spacy miliknya di depan toko “Berkah” pada Selasa (4/11/2025) malam. Motor diparkir dengan kondisi kunci masih menempel. Sekitar pukul 20.15 WIB, saat hendak pulang, korban mendapati motor tersebut sudah tidak ada.
Usai melapor ke Polsek Ngawen, tim Resmob langsung bergerak cepat. Tak butuh waktu lama, Tim Resmob berhasil menelusuri arah pelarian pelaku hingga ke wilayah Grobogan.
Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Spacy nomor polisi K-3859-VN berhasil diamankan bersama para pelaku.
Kapolres Blora, Warga Harus Waspada dan Tak Lalai
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H. memberikan apresiasi kepada anggota Resmob yang berhasil mengungkap kasus tersebut secara cepat dan tepat sasaran.
“Keberhasilan ini hasil kerja sama dan kecepatan analisis anggota di lapangan. Tapi kami juga mengingatkan masyarakat Blora agar tetap waspada, jangan meninggalkan kunci motor menempel di kendaraan. Kejahatan muncul karena ada kesempatan,” pesan Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa ketiga pelaku kini telah diserahkan ke penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami masih dalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Polres Blora berkomitmen menekan angka curanmor dan tindak kriminal jalanan,” ujarnya.
Pesan untuk Warga Blora
Polres Blora mengimbau seluruh masyarakat agar,
-
Tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci menempel.
-
Menambah sistem pengaman seperti kunci ganda.
-
Memasang CCTV di area usaha atau rumah bila memungkinkan.
-
Segera melapor ke polisi jika melihat aktivitas mencurigakan.
Layanan Call Center Polisi 110 siap diakses warga secara gratis selama 24 jam.
🟩 FAKTA KASUS DALAM ANGKA
| Unsur Kasus | Keterangan |
|---|---|
| Jenis Kasus | Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) |
| Pasal yang Dikenakan | Pasal 363 KUHP |
| TKP | Depan Toko “Berkah”, Desa Gedebeg, Kec. Ngawen, Blora |
| Waktu Kejadian | Selasa, 4 November 2025, pukul 20.00 WIB |
| Korban | Imam Syafe’i (51), warga Gedebeg |
| Barang Bukti | 1 unit Honda Spacy Nopol K-3859-VN |
| Kerugian | ± Rp5.000.000 |
| Pelaku | 3 orang (1 remaja) |
| Lokasi Penangkapan | Masjid Thariqul Jannah, Tlogotirto, Sulursari, Grobogan |
| Durasi Ungkap Kasus | Kurang dari 24 jam |
Kilas Kasus Curanmor di Blora
Dalam tiga tahun terakhir, wilayah Kabupaten Blora mencatat tren fluktuatif kasus curanmor, terutama di kawasan padat perdagangan seperti Cepu, Ngawen, dan Kunduran. Tahun 2023, tercatat 26 kasus curanmor, sementara pada 2024 turun menjadi 19 kasus berkat peningkatan patroli malam dan koordinasi antar-polsek.
Namun menjelang akhir 2025, kasus kembali meningkat di beberapa titik yang rawan kelengahan warga. Polres Blora melalui Unit Resmob terus meningkatkan patroli dan pengawasan, terutama di kawasan pasar, toko, dan jalan antardesa.
“Kami ingin masyarakat Blora makin sadar pentingnya keamanan pribadi. Polisi hadir untuk melindungi, tapi kewaspadaan diri sendiri adalah benteng pertama,” tutup AKP Zaenul Arifin.


