DPRD dan Pemkab Blora resmi menyepakati Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Penyelenggaraan Perpustakaan
BLORA – Pemerintah Kabupaten Blora bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora resmi mengetuk palu kesepakatan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yaitu Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Penyelenggaraan Perpustakaan. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat fondasi hukum dalam perlindungan kesehatan masyarakat dan peningkatan literasi daerah.
Kesepakatan tersebut difinalisasi dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Blora, Rabu (31/12/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Blora, Mustopa, S.Pd.I., serta dihadiri oleh Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, S.IP., M.Si.
Memperketat Ruang Udara Bersih
Dalam pemaparannya, Mustopa menekankan bahwa Raperda Kawasan Tanpa Rokok bukan sekadar formalitas, melainkan amanat dari UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP No. 109 Tahun 2012. Regulasi ini dirancang untuk membatasi paparan zat adiktif tembakau di ruang-ruang publik tertentu.
“Upaya perlindungan kesehatan masyarakat memerlukan komitmen bersama dari pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Untuk itu, diperlukan Peraturan Daerah agar penegakan hukum di lapangan memiliki legitimasi yang lebih kuat,” tegas Mustopa di hadapan forum.
Mendorong Indeks Literasi
Selain isu kesehatan, fokus paripurna tertuju pada Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan. Inisiatif ini dipandang sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional daerah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sesuai marwah Pembukaan UUD 1945 dan UU No. 43 Tahun 2007.
Melalui regulasi ini, Pemkab Blora diharapkan memiliki pedoman yang lebih komprehensif dalam mengelola fasilitas perpustakaan sebagai pusat ilmu pengetahuan bagi warga di seluruh pelosok Blora, termasuk hingga ke wilayah kecamatan seperti di Cepu Raya.
Langkah Finalisasi
Sebelum pengambilan keputusan, juru bicara Bapemperda DPRD Blora, Galuh Widiasih Mustikasari, S.P., menyampaikan laporan hasil pembahasan secara mendalam. Laporan tersebut kemudian diterima secara bulat oleh seluruh anggota dewan yang hadir.
Prosesi diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Bupati Arief Rohman dan pimpinan DPRD Blora. Hadir pula dalam kesempatan tersebut jajaran Forkopimda dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Blora.
Dengan disahkannya kedua Raperda ini menjadi Perda, Blora kini memiliki payung hukum yang lebih progresif dalam menjaga kualitas hidup dan kualitas SDM masyarakatnya di masa depan.

