Polres Blora merilis empat kasus besar akhir 2025, mulai aborsi, penipuan, penggelapan jabatan, hingga curanmor lintas kecamatan.
BLORA — Menutup akhir tahun 2025, Polres Blora tampil all out dengan mengumumkan empat pengungkapan kasus besar sekaligus dalam jumpa pers di halaman Gedung Tristan, Rabu (10/12/2025). Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., membeberkan detail mulai dari kasus aborsi, penipuan, penggelapan dalam jabatan, hingga jaringan curanmor lintas kecamatan.
Langkah ini menunjukkan bahwa Satreskrim Polres Blora lagi benar-benar “ngegas” menjelang akhir tahun. Empat kasus, empat pola kejahatan berbeda, tapi semuanya ditarik jadi satu agenda biar publik paham skala penegakan hukum yang sedang berjalan.
1. Kasus Aborsi Mahasiswi di Kos Wilayah Blora Kota
Kasus pertama sekaligus yang paling menyita perhatian publik adalah tindak pidana aborsi yang dilakukan oleh mahasiswi berinisial F.I.N. (21) di sebuah rumah kos wilayah Kecamatan Blora.
Peristiwa ini terungkap pada 26 September 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, setelah polisi menerima laporan adanya upaya menggugurkan kandungan.
Petugas tiba di lokasi dan mendapati janin yang masih terbungkus selaput ketuban tergeletak di lantai kamar mandi. Tersangka dan janin kemudian dibawa ke RSUD Blora untuk pemeriksaan medis.
Barang bukti yang diamankan, yaitu :
-
Obat-obatan termasuk Misoprostol
-
Dua botol Coca-Cola
-
Satu handphone Oppo
-
Hasil visum dan hasil pemeriksaan labfor, termasuk uji DNA
F.I.N. dijerat Pasal 45A Jo 77A UU Perlindungan Anak (ancaman maksimal 10 tahun) atau Pasal 346 KUHP (ancaman maksimal 4 tahun).
2. Kasus Penipuan dan Penggelapan Bermodus Janji Profit 6–9 Persen
Kasus kedua menyentuh aspek kejahatan digital dan trust abuse. Tersangka OS (32), warga Jepon, dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban yang dirayu melalui WhatsApp pada 27 November 2023.
Tersangka mengaku butuh uang untuk “menutup pinjaman nasabah” tempatnya bekerja, sambil mengiming-imingi keuntungan 6–9 persen tiap transaksi. Korban tergiur, dan akhirnya mentransfer total Rp 219.450.000.
Nyatanya, uang itu bukan untuk nasabah—tapi dipakai OS untuk menutup pinjaman pribadinya.
BB : bukti transfer, rekening koran kedua pihak, dan rangkaian chat WA yang memperlihatkan modus penipuan.
Tersangka dikenai Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
3. Penggelapan dalam Jabatan di KSP Loajinawi
Kasus ketiga membidik kejahatan korporasi internal. Tersangka EP, mantan pimpinan cabang pembantu KSP Loajinawi Cabang Banjarejo, terlibat penggelapan dengan kerugian total Rp 328.217.600.
Modusnya cukup variatif dan rapi, berupa :
-
Pengajuan pinjaman fiktif menggunakan identitas anggota
-
Titipan angsuran yang tidak disetorkan
-
Penggelembungan pinjaman tanpa sepengetahuan anggota
Kasus ini terungkap setelah audit internal pada September 2024 menemukan BPKB jaminan hilang dan ketidaksesuaian laporan. EP terancam Pasal 374 KUHP (penggelapan dalam jabatan).
BB : berkas pinjaman 58 anggota, surat pernyataan, hasil audit internal, slip gaji, dan SK pengangkatan tersangka.
4. Jaringan Curanmor 27 TKP, Melibatkan 3 Kelompok Pelaku
Kasus terakhir cukup mengagetkan karena skalanya besar dan melibatkan tiga kelompok sekaligus.
Dalam periode Oktober–November 2025, Satreskrim Polres Blora mengungkap 27 TKP curanmor di berbagai kecamatan, termasuk Randublatung, Sambong, Kedungtuban, Keradenan—wilayah yang sampai ke “halaman rumah” kawasan Cepu Raya.
Setiap kelompok memiliki struktur lengkap, pemetik (eksekutor), joki, dan penadah.
Total BB :
-
10 motor hasil kejahatan
-
Motor yang dipakai sebagai sarana pencurian
Polres Blora juga mengundang para pemilik kendaraan yang hilang untuk mengambil motor mereka secara gratis, sebuah langkah yang diapresiasi masyarakat.
Polres Blora, Penegakan Hukum Tidak Melambat Menjelang Akhir Tahun
Dalam penyampaiannya, Kapolres Blora menegaskan bahwa pengungkapan empat kasus besar ini bukan sekadar formalitas akhir tahun, tetapi bagian dari komitmen menjaga keamanan wilayah.
Penyidikan seluruh kasus disebut telah berjalan maksimal dan sebagian tengah memasuki tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Blora.
Empat kasus dengan empat karakter berbeda menunjukkan satu hal, kejahatan selalu berkembang, tapi Polres Blora tidak tinggal diam. Justru di penghujung tahun, Satreskrim semakin merapatkan barisan dan memperlihatkan kinerja yang bisa diraba hasilnya.
.jpg)


