Jalan Mundur, Kartu Kuning, dan Ujian Transparansi : Saat Proyek Rakyat Menuntut Jawaban Terang BLORA — Di tengah hiruk-pikuk pembangunan, a...
Jalan Mundur, Kartu Kuning, dan Ujian Transparansi : Saat Proyek Rakyat Menuntut Jawaban Terang
BLORA — Di tengah hiruk-pikuk pembangunan, ada seorang aktivis muda yang memilih melangkah mundur. Bukan karena takut, melainkan untuk mengingatkan bahwa ada yang perlu diluruskan.
Aksi simbolik Lilik Yuliantoro dari Tugu Pancasila menuju Kejaksaan Negeri Blora dan DPRD Kabupaten Blora bukanlah sekadar atraksi. Di balik langkah kontras itu tersirat pesan mendasar: ketika uang negara digunakan, publik tidak boleh menjadi penonton bisu di balik pagar proyek.
Uang Rakyat, Pertanggungjawaban Publik
Pembangunan Sekolah Rakyat di Cepu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang merupakan uang rakyat. Karena itu, setiap pertanyaan soal proses, pelaksanaan, hingga pihak-pihak yang terlibat adalah bentuk kepedulian, bukan permusuhan.
Pemerintah yang transparan tidak memiliki alasan untuk alergi terhadap pertanyaan. Jika semua berjalan sesuai aturan, mengapa harus ada yang ditutupi?
Kartu Kuning untuk Aparat: Peringatan, Bukan Vonis
Lilik menayangkan "kartu kuning" kepada aparat penegak hukum sebagai peringatan dini atas berkembangnya informasi di tengah masyarakat termasuk dugaan pemberian uang, tekanan terhadap media, dan keterlibatan seorang ASN berinisial TYN dalam pertemuan terkait pemenang proyek.
Aparat tidak perlu menunggu isu meledak. Tugas mereka jelas: mencari fakta. Jika benar, proses. Jika salah, luruskan. Publik hanya butuh kepastian, bukan spekulasi.
ASN dan Proyek: Batas yang Harus Tegas
Nama seorang ASN yang terseret dalam dinamika proyek pemerintah bukan perkara sepele. Publik berhak mengetahui: apakah kehadirannya bersifat pribadi atau tugas resmi? Siapa yang meminta, dan apa agendanya?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan untuk menghakimi, melainkan untuk menjaga agar batas antara kepentingan pribadi dan tugas negara tidak menjadi abu-abu. Sebab, wilayah abu-abu adalah lahan subur bagi kecurigaan.
Rp300 Ribu dan Fungsi Media: Jangan Diremehkan
Isu pemberian uang Rp300 ribu juga tidak bisa dianggap enteng hanya karena nominalnya kecil. Yang lebih penting adalah konteksnya: untuk apa, kepada siapa, dan apakah berkaitan dengan proyek negara?
Sementara itu, jika ada pemberitaan yang dianggap keliru, jawablah dengan data, bukan tekanan. Media adalah mitra kontrol sosial, bukan juru bicara pemerintah. Dalam demokrasi, hak bertanya dan hak mengetahui adalah keniscayaan.
Tujuh Hari Bukan Ancaman, Tapi Peluang
Batas waktu tujuh hari yang diberikan Lilik bukanlah ultimatum, melainkan ruang bagi Kejaksaan, DPRD, dan Pemkab Blora untuk menunjukkan bahwa aspirasi publik didengar. Ini adalah kesempatan untuk membuka fakta dan mengklarifikasi informasi yang beredar.
Jangan Sampai Langkah Mundur Menjadi Cermin
Ironi terbesar bukan pada aktivis yang berjalan mundur, tetapi pada keadaan di mana warga harus melangkah mundur untuk mengingatkan lembaga negara agar bergerak maju dalam transparansi.
Kejaksaan tak perlu menunggu viral. DPRD tak perlu menunggu demo. Pemerintah tak perlu menunggu tudingan liar.
Satu proyek, satu anggaran, banyak mata mengawasi. Itu konsekuensi logis dari penggunaan uang publik.
Publik hanya minta satu: BUKA FAKTA.
· Kalau bersih, tunjukkan.
· Kalau benar, jelaskan.
· Kalau salah, koreksi.
· Kalau ada pelanggaran, proses.