BLORA – Jajaran Unit Reskrim Polsek Jiken dibantu Tim URC Polres Blora berhasil membekuk seorang spesialis pencurian dengan pemberatan (cura...
BLORA – Jajaran Unit Reskrim Polsek Jiken dibantu Tim URC Polres Blora berhasil membekuk seorang spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial DAW (27). Residivis kasus perlindungan anak yang pernah menghabiskan 11 tahun di balik jeruji besi itu kembali berulah dengan membobol rumah warga di Desa Jiken.
Kronologi Kejadian
Aksi terakhirnya menimpa korban SK (40), warga Kecamatan Jiken, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Anak korban yang terbangun dari tidur mendapati ponselnya hilang. Setelah diperiksa, dua unit ponsel OPPO dan uang tunai di dalam dompet raib, sementara jendela depan rumah dalam kondisi terbuka. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp3,5 juta.
Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana membenarkan penangkapan tersangka yang meresahkan warga tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan DAW. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Modus Operandi Spesialis Malam Hari
Tersangka menyasar rumah warga pada malam hari dan masuk dengan cara mencongkel serta merusak jendela menggunakan sebilah obeng besi sepanjang 20 centimeter bergagang motif bendera Amerika. Pelaku bergerak seorang diri dan tidak segan menyatroni rumah yang sama lebih dari satu kali.
Pengakuan Mengejutkan
Fakta mengejutkan terungkap dari pemeriksaan intensif. Tersangka DAW tidak hanya beraksi di TKP korban SK, melainkan telah melakukan aksi serupa di 7 TKP berbeda di wilayah Kecamatan Jiken. Total ada 8 lokasi kejadian yang menjadi sasaran pelaku selama beroperasi di daerah tersebut.
Kapolres Blora menambahkan bahwa DAW bukanlah nama baru di dunia kriminal. Ia pernah menjalani hukuman penjara selama 11 tahun di PN Blora atas kasus pelanggaran UU Perlindungan Anak. Setelah bebas, ia justru kembali ke jalur kejahatan dengan modus baru yang tak kalah meresahkan.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari tangan tersangka dan saksi, petugas menyita barang bukti berupa satu buah obeng besi gagang motif bendera Amerika yang digunakan untuk mencongkel, dusbook ponsel, serta satu unit ponsel OPPO A5i warna ungu pelangi milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP Republik Indonesia (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan pemberatan pada malam hari di dalam rumah dengan merusak atau membongkar. Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun menantinya.