Spesialis Congkel Jendela di Jiken Dibekuk

SHARE:

BLORA – Jajaran Unit Reskrim Polsek Jiken dibantu Tim URC Polres Blora berhasil membekuk seorang spesialis pencurian dengan pemberatan (cura...

BLORA – Jajaran Unit Reskrim Polsek Jiken dibantu Tim URC Polres Blora berhasil membekuk seorang spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial DAW (27). Residivis kasus perlindungan anak yang pernah menghabiskan 11 tahun di balik jeruji besi itu kembali berulah dengan membobol rumah warga di Desa Jiken.
Kronologi Kejadian

Aksi terakhirnya menimpa korban SK (40), warga Kecamatan Jiken, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Anak korban yang terbangun dari tidur mendapati ponselnya hilang. Setelah diperiksa, dua unit ponsel OPPO dan uang tunai di dalam dompet raib, sementara jendela depan rumah dalam kondisi terbuka. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp3,5 juta.

Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana membenarkan penangkapan tersangka yang meresahkan warga tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan DAW. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Modus Operandi Spesialis Malam Hari

Tersangka menyasar rumah warga pada malam hari dan masuk dengan cara mencongkel serta merusak jendela menggunakan sebilah obeng besi sepanjang 20 centimeter bergagang motif bendera Amerika. Pelaku bergerak seorang diri dan tidak segan menyatroni rumah yang sama lebih dari satu kali.

Pengakuan Mengejutkan

Fakta mengejutkan terungkap dari pemeriksaan intensif. Tersangka DAW tidak hanya beraksi di TKP korban SK, melainkan telah melakukan aksi serupa di 7 TKP berbeda di wilayah Kecamatan Jiken. Total ada 8 lokasi kejadian yang menjadi sasaran pelaku selama beroperasi di daerah tersebut.

Kapolres Blora menambahkan bahwa DAW bukanlah nama baru di dunia kriminal. Ia pernah menjalani hukuman penjara selama 11 tahun di PN Blora atas kasus pelanggaran UU Perlindungan Anak. Setelah bebas, ia justru kembali ke jalur kejahatan dengan modus baru yang tak kalah meresahkan.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari tangan tersangka dan saksi, petugas menyita barang bukti berupa satu buah obeng besi gagang motif bendera Amerika yang digunakan untuk mencongkel, dusbook ponsel, serta satu unit ponsel OPPO A5i warna ungu pelangi milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP Republik Indonesia (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan pemberatan pada malam hari di dalam rumah dengan merusak atau membongkar. Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun menantinya.
Nama

Berita Blora,879,Berita DPRD,76,Berita Jateng,10,Berita Pusat,8,Budaya,47,Desa,30,Download,1,Ekonomi,44,Event,59,geologi,9,gerakan,18,Infrastruktur,46,Investasi,2,Kamtibmas,60,keluarga,4,Kemanusiaan,11,Kesehatan,38,Ketahanan Pangan,11,Korupsi,1,Layanan,9,Lingkungan HIdup,17,Lowongan Kerja,1,Olahraga,19,Opini Blora,28,Pemerintahan,66,Pemuda,8,Pendidikan,90,Perbankan,2,Perempuan,3,Pertambangan,1,pertanahan,1,Pertanian,22,Pilkades Serentak,2,Polhukam,107,Politik,83,Produk,5,Publik Figur,8,religi,4,Sastra,1,Sosial,112,TNI,10,Ulasan Produk,3,umkm,2,Wisata,5,
ltr
item
BLORAWEB: Spesialis Congkel Jendela di Jiken Dibekuk
Spesialis Congkel Jendela di Jiken Dibekuk
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiKNXuorkQQgLKRLFOyWadJ7wJfkSehxhmYHjZUDvviVO8pSjo6rLm9Mwtw9IgxrUKBAF8OJLCnfUYR2q5u5pyAJo-d26aiwrKt-Feu7TrJk9ftop89P5HS87dhwzk3sDXsiFIzh5-Lv3LIDWqV99SEJXpsYEeuRMUp7fMtpZCu_za4fT-FFEmKbRYDIYVV
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiKNXuorkQQgLKRLFOyWadJ7wJfkSehxhmYHjZUDvviVO8pSjo6rLm9Mwtw9IgxrUKBAF8OJLCnfUYR2q5u5pyAJo-d26aiwrKt-Feu7TrJk9ftop89P5HS87dhwzk3sDXsiFIzh5-Lv3LIDWqV99SEJXpsYEeuRMUp7fMtpZCu_za4fT-FFEmKbRYDIYVV=s72-c
BLORAWEB
https://www.bloraweb.com/2026/08/spesialis-congkel-jendela-di-jiken.html
https://www.bloraweb.com/
https://www.bloraweb.com/
https://www.bloraweb.com/2026/08/spesialis-congkel-jendela-di-jiken.html
true
8304592902863202145
UTF-8
Muat Semua Berita Berita Tidak Ditemukan LIHAT SEMUA Baca Balas Batal Balas Delete By Home HALAMAN POSTS Lihat Semua REKOMENDASI UNTUK ANDA KATEGORI ARSIP CARI SELURUH BERITA Not found any post match with your request Back Home Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Ming Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des Baru 1 menit lalu $$1$$ menit lalu 1 jam lalu $$1$$ jam lalu Kemarin $$1$$ hari lalu $$1$$ minggu lalu lebih dari 5 minggu lalu Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content