Resmob Satreskrim Polres Blora bergerak cepat ungkap 24 kasus kriminal dalam dua bulan. Blora tegaskan: tak ada ruang bagi pelaku kejahatan
Aksi Kilat Resmob Dimulai dari Kasus di Jepon
Langit sore di Blora belum sepenuhnya gelap ketika suara sirine patroli memecah sunyi di kawasan Jepon. Dalam waktu kurang dari 48 jam setelah laporan kehilangan sepeda motor, Unit Resmob Satreskrim Polres Blora berhasil membekuk dua pelaku curanmor yang beraksi lintas kecamatan.
Aksi cepat itu menjadi satu dari 24 keberhasilan pengungkapan kasus kriminal dalam dua bulan terakhir—rekor kinerja yang menegaskan bahwa di Blora, hukum benar-benar bekerja.
Kecepatan Bertindak, Ketepatan Sasaran
Unit Resmob Satreskrim Polres Blora di bawah komando Kasat Reskrim AKP Zaenul Arifin, S.H., M.H. kembali menunjukkan ketangguhannya. Dalam kurun dua bulan terakhir, tim ini berhasil mengungkap 24 TKP mencakup beragam kasus—pencurian kendaraan bermotor, perampokan nasabah bank, penggelapan, hingga penganiayaan.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengungkapan kasus curanmor di Desa Semanggi, Kecamatan Jepon. Korban yang baru saja menunaikan salat Jumat mendapati motornya raib yang sebelumnya diparkir di teras rumah. Berkat laporan cepat warga dan koordinasi Bhabinkamtibmas Desa Semanggi, kasus ini langsung direspon oleh tim Resmob.
Tak butuh waktu lama. Dalam satu malam, dua pelaku berhasil dibekuk di dua lokasi berbeda oleh tim yang dipimpin IPDA Iwan Nugroho. Dari hasil pengembangan, polisi juga mengamankan seorang penadah dan membongkar jaringan pencurian lintas kecamatan—mulai dari Jepon, Blora Kota, Randublatung, hingga Sambong.
Ketegasan Kasat Reskrim, “Kami Tak Akan Beri Ruang Bagi Kejahatan”
“Setiap laporan warga langsung kami respon. Kami tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan untuk beraksi di Blora,” tegas AKP Zaenul Arifin.
“Jangan main-main di wilayah hukum Polres Blora — kita akan kejar sampai ke mana pun,” lanjutnya dengan nada tegas yang mencerminkan wibawa penegak hukum di daerah ujung timur Jawa Tengah itu.
Selain mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, handphone, helm, dan kunci T, polisi juga mengamankan plat nomor palsu serta KTP milik para pelaku. Semua tersangka kini menjalani proses hukum di Mapolres Blora.
24 TKP, Dua Bulan, Satu Komitmen, Blora Aman dan Tertib
Keberhasilan beruntun dalam dua bulan terakhir memperlihatkan pola kerja presisi cepat, terarah, dan kolaboratif. Sebanyak 24 TKP berhasil direspons dan ditangani Resmob Polres Blora, mulai dari kasus curian dalam 48 jam, penggelapan kendaraan, hingga penangkapan pelaku kekerasan.
Bagi AKP Zaenul Arifin, keberhasilan itu bukan semata soal prestasi, tapi soal tanggung jawab moral. “Kami ingin masyarakat percaya bahwa setiap laporan pasti kami tindaklanjuti. Kecepatan bertindak adalah bentuk pengabdian kami kepada masyarakat Blora,” ujarnya.
Pesan Moral untuk Warga dan Pelaku
Polres Blora mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama dalam menjaga barang berharga dan kendaraan bermotor. Penggunaan kunci ganda serta laporan cepat ke aparat terdekat akan mempercepat tindak lanjut kasus di lapangan.
Namun, pesan paling keras justru ditujukan kepada mereka yang berani mencoba melanggar hukum di Blora.
“Bagi siapa pun yang berniat melakukan kejahatan di Blora, sebaiknya berpikir seribu kali. Akan kami kejar sampai manapun. Tak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Blora.”
— AKP Zaenul Arifin, S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Blora
Blora yang Aman Adalah Tanggung Jawab Bersama
Langkah cepat, kerja cerdas, dan keberanian anggota Resmob menunjukkan bahwa keamanan bukan cuma tugas aparat, tapi tanggung jawab bersama seluruh warga.
Dengan kolaborasi masyarakat dan kehadiran polisi yang responsif, Blora berdiri sebagai kabupaten yang tegas menolak kejahatan dan menjunjung rasa aman sebagai nilai utama kehidupan sosial.
